Dolly Zulhadji Non Job, Sahaya Kembali ke Satpol PP

0
320
Sahaya Mokoginta

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta membenarkan adanya kabar kalau Kabar Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, Dolly Dzulhadji dinonjobkan.

Hal itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 65 Tanggal 11 Januari 2019, tentang Keputusan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan, oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pemberian sanksi tersebut, karena Dolly diduga, melakukan pelanggaran penyalahgunaan aset daerah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Beliau sedang kurang sehat, sehingga undangan dari BKPP pada hari Senin hingga hari ini tidak dapat dipenuhi, tapi rencananya, kami akan berkunjung langsung ke rumah” kata Sahaya, Kamis (07/02/2019).

Menurut Sahaya, keputusan pemberhentian jabatan Kadis Pol-PP telah diterima BKPP. “SK-nya sudah ada. Tinggal undangan kepada beliau untuk menerima hasil keputusan dari KASN ini,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan, Walikota Kotamobagu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) di Dinas Satpol-PP. “Ya tentunya berdasarkan SK Walikota. Dalam SK dituliskan ya begitu, menunjuk saya sebagai Plt,” ucap Sahaya.

Menurutnya, sebagai ASN, tidak ada alasan untuk menolak, dan tidak loyal, apalagi terkait pelayanan publik. “Sebagai seorang Abdi Negara, apa pun yang diperintahkan pimpinan, kita harus loyal dan harus siap mengabdi,” pungkasnya.

Menariknya, Penjabat Sekertaris Kota (Sekot), Kotamobagu, Adnan Masinae tak mengetahui soal nonjobnya Dolly Zulhadji. “Kapan non job, belum. Saya lagi Tugas Luar (TL). Kalau pemberian sanksi, sudah ada memang terkait penyalahgunaan penggunaan aset,” tulis Sekot via Whatshapp.

 

Neno Karlina

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.