F-PAN Sebut Issu Dugaan SPPD Fiktif Bentuk Kriminalisasi Terhadap Dekot Kotamobagu

0
257
Kantor Dekot Kotamobagu
Kantor-Dekot-Kotamobagu
Kantor-Dekot-Kotamobagu

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Sejumlah pemberitaan terkait dugaan SPPD Fiktif DPRD Kotamobagu sepanjang tahun 2013, yang sempat mengguncang parlemen Kotamobagu dalam beberapa pekan terakhir, rupanya mengundang perhatian serius sejumlah Fraksi DPRD. Buktinya, dalam Rapat Paripurna APBD-Perubahan Kotamobagu tahun 2015, Jum’at (02/10), kemarin malam, di ruang Paripurna DPRD, persoalan tersebut mendapat sentilan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi, melalui juru bicara, Begie Chandra Gobel.

Tak tanggung-tanggung, Begie, dalam penyampainnya, bahkan menyebut perkara yang disebut-sebut merugikan keuangan Negara sebesar Rp 333 juta lebih, sebagai bentuk kriminalisasi terhadap lembaga DPRD. “Fraksi Partai Amanat Nasional dalam kesempatan ini, juga meminta untuk menghentikan upaya kriminalisasi DPRD, dalam kasus dugaan SPPD fiktif,” ujar Begie, tanpa menyebut dalang di balik kriminalisasi yang dimaksud oleh Fraksi PAN
Tak hanya itu, Fraksi PAN dalam penyampaian itu, juga seolah menuding, ada unsur politik di balik mencuatnya isu tersebut. “Biarlah hukum yang berbicara terkait dugaan tersebut. Sebisanya tolong hindari perspektif politik dalam melihat perkara ini,” imbuhnya.
Dikonfirmasi usai paripurna, Begie menjelaskan maksud pihaknya menyampaikan ada upaya kriminalisasi di balik kasus yang tengah bergulir di tangan Kepolisian Resort Bolmong ini, semata-mata untuk menyelamatkan citra lembaga DPRD. “Ya, jangan sampai dengan kasus ini, kemudian yang mendapat image negatif adalah lembaga. Sebab, kalaupun terbukti, itu jelas perbuatan oknum, bukan lembaga,” ujar Politisi yang baru setahun mengemban amanat rakyat Kotamobagu.
KONNI BALAMBA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.