Firasat Mokodompit Ketua Golkar Boltim, Sehan Mokoagow: Peluang Gugatan Masih Terbuka

0
399
Firasat Mokodompit
Firasat Mokodompit
Firasat Mokodompit

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGUFirasat Mokodompit dipercayakan oleh DPP Partai Golkar (PG) sebagai Plt Ketua DPD II PG Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Keputusan tersebut menyusul adanya putusan Mahkamah Partai yang memenangkan Munas Ancol Agung Laksono.

Kepada Totabuanews via seluler Firasat mengatakan saat ini tidak ada lagi kubu-kubuan di Partai Golkar. Dimana oleh Mahkamah telah memutuskan ketum DPP adalah Agung Laksono dan Sekjen adalah Jainuddin Amali. “Saat ini partai juga telah mempercayakan saya sebagai pelaksana tugas (plt) PG Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim),” ungkap Firasat. 

Terpisah Ketua DPD II PG Boltim Sehan Mokoagow saat diminta tanggapan terkait hal itu mengatakan, bahwa putusan Mahkamah partai masih terbuka untuk digugat. “Karena yang namanya Munas itu tentu harus dihadiri oleh semua pengurus yang sah baik provinsi maupun kabupaten/ kota yang terdaftar di Kesbangpol di tingkat masing-masing,” kata Sehan.
Nah menurut Sehan, Munas yang versi ancol dihadiri oleh pengurus yang telah dipecat dari kepengurusan. “Salah satunya itu adalah saudara saya Firasat Mokodompit. Dia tidak boleh lagi hadir di Munas versi manapun ,” tegas wakil Ketua DPRD Kabupaten Boltim itu.
 
Diketahui, dikutip dari salah satu media online nasional bahwa Mahkamah Partai Golkar memutuskan Munas versi Agung Laksono sah. Hal itu disampaikan Hakim Mahkamah Partai Djasri Marin dan Andi Mattalata.
Sementara Muladi dan Nattabaya tidak berpendapat karena menilai Munas versi Aburizal Bakrie (Ical) tak mau menyelesaikan persoalan melalui Mahkamah Partai karena sedang mengajukan kasasi. “Menerima hasil Munas Ancol di bawah Agung dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali secara selektif yang menenuhi kriteria prestasi, dedikasi, dan tidak tercela,” kata Hakim Djasri Marin di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2015).
Tugas utama Agung Laksono, lanjut Djasri, konsolidasi partai mulai tingkat kota hingga provinsi, selambatnya pada 2016. “Demikian diputuskan rapat Mahkamah Partai tanpa dihadiri Aulia Rahman, pada Selasa 3 Maret 2015 dan pelno tanggal 3 Maret,” tutup Hakim Muladi.
Kubu Agung Laksono segera menyerahkan putusan Mahkamah Partai ke Kementerian Hukum dan HAM. “Jelas akan diserahkan ke Kemenkum dan HAM. Besok ke sana (Kemenkum dan HAM),” kata Kuasa Hukum Golkar kubu Agung Laksono, Lauren Siburian.
Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.