JW Bantah Jadi Tersangka

0
170
La Haja
La Haja
La Haja

TOTABUANEWS.COM, Molibagu – Penetapan pihak Kejaksaan Negeri Cabang Domuga terhadap JW alias Oce dengan status tersangka, dibantah yang bersangkutan. Menurut Oce, dirinya belum pernah diperikasa oleh pihak kejaksaan berkaitan dengan kasus pengadaan Speed Boad di Dinas Perikanan dan Kelautan Bolsel.

“Saya sendiri belum pernah diperiksa oleh pihak kejaksaan,” aku JW.

Dia mengaku tidak bisa menerima keputusan yang ditetapkan kejaksaan, sehingga dirinya tetap saja beranggapan bahwa dalam kasus tersebut tidak ada kendala yang diperolehnya.

“Secara materi, saya sudah mengalami kerugian cukup banyak, bahkan untuk menanggulangi kekurangan dalam pengadaan tersebut harus mengeluarkan anggaran pribadi,” terangnya.

Justru menurut JW, hal tersebut merupakan murni kelalaian dari pihak kontraktor. Dalam pengiriman barang saja, tambahnya, sudah terlambat.

“Kalau tidak dijemput, barangnya pasti tidak sampai kemari,” ucap JW.

Hal ini menjadi pegangan kuat bagi dirinya, bahkan dirinya siap dengan segala konsekwensi yang nantinya akan ditetapkan kejaksaan.

“Saya menerima panggilan besok (Kamis hari ini,red). Tapi kita lihat saja hasil pemeriksaannya bagaimana. Yang pasti saya belum pernah diperiksa, baru kali ini,” tandasnya

Seperti diketahui, sebagaimana yang dikatakan Kepala Kejaksaan Cabang Dumoga, La Haja SH, beberapa hari yang lalu, JW alias Oce sudah ditetapkan sebagai salah satu dari ketiga tersangka kasus pengadaan speed boad yang menelan kerugian Negara sebesar RP132 juta di Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bolsel. (chn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.