Mantan Kadis PU Resmi Ditetap Tersangka Oleh Kejari Kotamobagu

0
331
Ivan Baramuli
Ivan Baramuli
Ivan Baramuli

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu akhirnya menetapkan tersangka (tsk) kasus dugaan mark-up pengadaan satu unit kendaraan jenis tronton, pada Tahun 2012 lalu. Adalah Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) berinisial SG dan Direktur CV Aneka Konstruksi yang berinisial ST. Penetapan ini sesuai hasil penyelidikan yang didasari surat perintah penyelidikan (Sprindik).

Menurut Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Ivan Baramuli mengungkapkan, pihaknya menemukan keganjalan dalam pengadaan kendaraan 10 roda yang dianggarkan lewat APBD 2012 melalui Dinas PU itu. Ditemukan indikasi mark-up yang selisihnya cukup besar. Diketahui, Pagu anggaran kurang lebih Rp 1,2 Miliar. Sementara tronton tersebut hanya dibeli dengan harga jual sekira Rp 700 jutaan saja.

“Kesimpulan sementara, dalam pengadaan ini diduga telah terjadi mark-up yang selisihnya cukup signifikan. Kita tetapkan dua tersangka, masing-masing SG dan ST,” ungkap Kasie Pidum Kejari Kotamobagu, Ivan Baramuli, saat serah terima jabatan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Dumoga, di Kantor Kejari Kotamobagu, (14/04).

Selain itu, sesuai hasil pemeriksaan, mobil tronton tersebut juga diduga tidak layak. Terbukti, selama ini kendaraan pengangkut alat berat itu lebih banyak terparkir dan nyaris tidak pernah digunakan. Kendaraan itu bahkan dihindari para operator. Salah satu alasan operator enggan mengemudikannya karena kendaraan itu kewalahan mengangkut alat berat, apalagi jarak tempuh yang jauh dan di medan-medan yang banyak tanjakan.

 

Marshal Datundugon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.