Masyarakat Boltim Boleh Sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka, Tapi Harus…

0
80
Ilustrasi Sholat ied

TNews, BOLTIM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerbitkan surat edaran Nomor 003/Setda Kab/361/V/2021 perihal pemberitahuan Shalat Idul Fitri 1442 H/ 2021 Masehi.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2784/SJ dan surat edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 sekaligus kesepakatan rapat antara Pemkab Boltim dengan Kemenag dan PHBI serta Ormas Islam Kabupaten Boltim.

Adapun poin pemberitahuan dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Sonny Warokka atas nama Bupati Boltim ini diantaranya:

  1. Pelaksanaan kegiatan Takbir keliling Tingkat Kabupaten Boltim ditiadakan.
  2. Kegiatan takbir dapat dilaksanakan di Masjid/Musholla masing-masing desa;
  3. Pelaksanaan Idul Fitri dapat dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka, tetapi diwajibkan dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat;
  4. Pelaksanaan Open House di Rumah Bupati dan wakil Bupati ditiadakan;
  5. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto dilaksanakan di Masjid Al-Barkah Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Barat;
  6. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Wakil Bupati Oscar Manoppo dilaksanakan di Masjid Nurjannah Desa Tutuyan Kecamatan Tutuyan;

Surat edaran ini dilayangkan kepada seluruh Camat Se – Kabupaten Boltim untuk selanjutnya diinformasikan kembali ke desa-desa di wilayahnya masing-masing.

 

Tim Redaksi Totabuan News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.