PAN Dominasi Pelanggaran di Bolmong

0
260
Tampak APK Caleg yang diturunkan Panwascam Dumoga Tenggara karena menyalahi aturan. (Foto:iyon)
Tampak APK Caleg yang diturunkan Panwascam Dumoga Tenggara karena menyalahi aturan. (Foto:iyon)
Tampak APK Caleg yang diturunkan Panwascam Dumoga Tenggara karena menyalahi aturan. (Foto:iyon)

TOTABUANEWS, Lolak – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Dumoga Tenggara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Kamis (6/2), Melakukan Penertiban sekaligus Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK). Menariknya, dari hasil penertiban yang dilakukan di sepuluh desa di Kecamatan Dumoga Tenggara dan Utara, APK dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang paling banyak ditemukan melanggar aturan.

“Dari hasil penertiban ini paling banyak kita menemukan bendera PAN dan APK Caleg dari PAN, selain itu ada juga beberapa bendera dari partai lain seperti Golkar dan PPP, Gerindra serta Baliho Caleg DPD RI Arudji Mongilong yang kami turunkan karena pemasangan baliho lebih dari satu dalam satu desa.” Ungkap Effendi.

Meski demikian menurutnya, sebelum diadakan penertiban ini, pihak panwas sudah menyurat ke kepala-kepala desa pada tanggal 5 januari 2014 lalu, agar APK yang tidak sesuai aturan maupun yang dipasang diluar zona ketentuan agar segera diturunkan namun tidak digubris.

“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan sebelumnya, namun hanya di beberapa desa saja yang mengindahkan pemberitahuaan ini,” Tandasnya.

Sementara itu, Panwaslu bidang Divisi pelanggaran Rusly Datundungan mengatakan jika pemasangan bendera partai maupun baliho dengan memasang foto caleg tidak diperkenankan bagi Caleg terkecuali calon DPD RI, itupun harus mengacu pada ketentuan minimal satu desa satu baliho.

“Terkecuali pemasangan baliho yang memuat tentang struktur kepengurusan partai, sementara bendera hanya boleh dipasang disekertariat partai.” Jelasnya. Nantinya, APK caleg yang melanggar aturan ini akan direkomendasikan ke Panwaslu Kabupaten untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU pusat untuk dilakukan pencoretan apabila perlu, apalagi ada baliho caleg provinsi dari PAN yang sengaja dipasang didepan kantor desa.

“Itu tidak bisa, caleg dilarang memasang APK didepan fasilitas umum, dan kami menganggap itu sebagai pelecehan kepada pihak Panwas,” ungkapnya dengan nada kesal.

Ia menilai, pemasangan baliho untuk caleg DPR Propinsi Affan Rivandi Mokodongan dari Partai Amanat Nasional (PAN) telah melanggar aturan PKPU Pasal 17 Nomor 15 tahun 2013, dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012.

“Sangksinya adalah pencoretan dari daftar calon tetap.” Tegasnya.

Tak hanya itu, bahkan ungkap Rusly, ada juga Caleg DPR kabupaten dari PAN, yaitu Kamran Mochtar yang memasang nama dan nomor urut dibendera partai dan terdapat di hampir semua desa, itu juga kami turunkan karena tidak dipasang di tempat-tempat yang sudah ditetapkan kata Rusli.

Diketahui, dalam penertiban APK tersebut selain diikuti oleh pihak Panwascam juga dihadiri oleh anggota Polsek Dumoga Utara, Kasie Trantib Kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. (tr-01/Kon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.