Pemda Bolmong Benarkan Galian C Milik Oknum Caleg di Poigar Tak Berijin

0
176
Abdul Latief

TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Aktivitas galian C di sungai Poigar Desa Mondatong, Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong, tepatnya di jembatan perbatasan antara Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Kabupaten Bolmong dipastikan tidak mengantongi ijin atau ilegal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Abdul Latif saat dihubungi,  via telepon genggam membenarkan hal tersebut. “Itu memang tidak ada ijin dan masih ilegal. Jika ada maka bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan ijin,” ungkapnya. Minggu (6/1/2019).

Dikatakannya, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat.”Senin depan kami akan tinjau, karena sudah ada laporan dari warga,” jelasnya.

Dirinya mengakui galian C tersebut sudah sangat dekat jembatan, yang sebenarnya tidak diperbolehkan. “Apapun alasannya tetap tidak boleh, karena dekat jembatan. Ini merupakan kewenangan pihak provinsi, namun karena ada laporan maka tetap kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Sebelumnya, dari hasil investigasi dilapangan, aktivitas ini sudah dilakukan sejak lama, yang pada waktu lalu dilakukan penggalian di sungai yang berada di belakang Desa Mondatong. Namun, sekarang sudah menggali dekat dengan jembatan yang jaraknya hanya sekitar 20-an meter.

Penggalian ini pula dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa excavator dan diangkut dengan beberapa kendaraan Dum Truck yang  mondar-mandir mengangkat material pasir.

Dengan adanya aktivitas ini nantinya bisa berdampak pada kondisi jembatan yang merupakan penghubung jalan trans Sulawesi serta pada beberapa desa yang dilewati air sungai jika terjadi banjir kiriman.  Desa-desa tersebut bukan hanya di Kabupaten Bolmong, namun juga yang berada di Kabupaten Minahasa Selatan.

 

Peliput: Ebby Makalalag

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.