Pemda Bolmong Diminta Hentikan Aktivitas PT Sulengco

0
240
ILUSTRASI
ILUSTRASI
ILUSTRASI

TOTABUANEWS, BOLMONG –  PT Sulengco di Desa Solog Kecamatan Lolak, yang beroprasi secara ilegal, karena belum mengantongi rekomendasi tata ruang dari Bapeda Bolmong dan rekomendasi ijin dari Distamben Bolmong, juga belum melaporkan tenaga kerjanya di Disnakertras Bolmong.

Hal ini, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Bolmong, B.D Panambunan SE, Kamis (22/10/2015). “Iya sampai saat ini, belum ada laporan oleh perusahan PT Sulengco terkait tenaga kerjanya,” aku Panambunan.

Sementara itu, salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Lolak, Adriadi Paputungan, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, agar mengambil langka tegas dengan menghentikan aktifitas perusahaan yang telah beroprasional namun belum mendapat restu dari Pemkab Bolmong. “Pemkab Bolmong, harus tegas dan tidak boleh membiarkan ini terjadi. Masa belum megantongi kelengkapan berkas sudah beroprasi,” ketus Paputungan.

Menurutnya, walapun Kabupaten Bolmong ini membutukan investasi untuk mendongkrak perputaran ekonominya, namun investor harus menghargai aturan dan pemerintah setempat. “Apalagi yang terjadi dilokasi PT Sulengco beroprasi adalah lahan persawahan dan pihak perusahaan telah mengalih fungsikan sebagian lahan persawahan untuk kepentingan perusahan,” ujarnya.

Informasi yang berhasil dirangkum harian ini, PT Sulengco merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan semen. Selain itu, perusahaan ini, pernah mengantongi ijin untuk beroprasi di Kabupaten Bolmong. Namun ijin tersebut, diduga telah berakhir sejak tahun 2013 lalu, dan nanti saat ini, perusahaan mulai menjalankan oprasinya kembali.

 

 

KONNI BALAMBA

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.