Pemekaran Biga Tak Bisa Dihentikan, Ishak: Tupoksi Komisi I Hanya Menyarankan, Bukan Membatalkan

0
289
Ishak Sugeha

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Polemik pemekaran Kelurahan Biga Dayanan, Kecamatan Kotamobnagu Utara terus bergulir. Sikap Komisi I DPRD Kotamobagu dengan merekomendasi untuk tidak melanjutkan pembahasan ranperda pemekaran Biga, ditanggapi pesonil Badan legislasi (Banleg) DPRD Kotamobagu Ir Ishak Sugeha.

Kepada TOTABUANEWS.COM, Ketua DPC Partai Demokrat Kotamobagui ini menegaskan bahwa sudah jelas dalam aturan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi I hanya menyarankan, bukan menyimpulkan atau memfinalkan. “Komisi I hanya menyarankan, dan yang menentukan adalah banleg,” kata Ishak.

“Sejauh ini pemekaran Biga sudah memenuhi aturan tidak bisa dihentikan, apalagi ada upaya menghentikan karena ada motifasi lain,” jelas Ishak.

 

 

Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.