Pemkot Kotamobagu Diberi Waktu 60 Hari Selesaikan Catatan dari BPK RI

1
197

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU –  Meski telah medapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit pengelolaan administrasi Pemerintahan dan Keluangan daerah tahun anggaran 2014, namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Region Sulawesi Utara (Sulut) masih memberikan beberapa catatan kepada Pemkot Kotamobagu.

Hal itu tercermin dalam sambutan ketua BPK RI region Sulut, Andi Kangkung Lologau Kamis (04/05) kemarin. Bahkan, BPK memberikan waktu agar Pemkot segera menyelesaikan catatan – catatan BPK sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. “Pemerintah Kota Kotamobagu diberi waktu selama 60 hari menyelesaikan catatan BPK,” ujar Andi

Disisi lain, Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara mengatakan, bahwa WTP itu merupakan salah satu motifasi Pemkot Kotamobagu melakukan pembangunan di daerah. “Terima kasih atas opini yang telah diberikan BPK ini, tentu pencapaian ini akan menjadi motofasi memperbaiki pengelolaan keuangan daerah,” kata Tatong.

Seementara itu, rasa bangga atas diraihnya opini WTP oleh Kotamobagu, juga terlahir dari uangkapan Wakil Walikota Kotamobagu, Drs Hi Jainuddin Damopolii ketika dihubungi Media Totabuan Kamis (04/06) malam. “Alhamdulillah opini dari BPK masih WTP,” ucap Jainuddin, sembari menambahkan jika catatan yang diberikan BPK hanya perbaikan administrasi.

 

KONNI BALAMBA

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.