Rugikan Uang Negera Mencapai 1 Miliar, 9 Perusahaan di Boltim Bakal Dilapor ke Polisi

0
181
polisi

TOTABUAN.NEWS, BOLTIM – Sedikitnya sembilan perusahaan di Boltim akan dilapor ke pihak kepolisian, karena telah merugikan uang negara yang mencapai 1 miliar rupiah.

Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Meike Mamahit, sembilan perusahan tersebut akan dipanggil untuk mengikuti sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Jika tidak datang, maka berkasnya segera dilimpahkan ke kepolisian.

Kata dia, total TGR dari sembilan perusahan mencapai Rp 1 miliar lebih sejak tahun 2010. Pemerintah sudah beberapa kali melakukan sidang dan peringatan terhadap pihak perusahan untuk segera melunasi, namun tidak direspon. “Kami sudah memberikan tenggang waktu cukup lama, untuk lunasi TGR. Namun perusahan selalu anggap remeh,” ujar Mieke Mamahit, belum lama ini.

Lanjut Meike, rata-rata TGR sembilah perusahan tersebut di atas Rp 50 juta.

Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Bolaang Mongondow Timur, Muhammad Assagaf mengatakan, segera memberikan surat pemberitaan terhadap sembilan perusahan untuk hadir di sidang terakhir.

“Kami lihat setiap sidang TGR, mereka tidak hadir dan kadang hanya diwakili,” ujar Muhammad Assagaf, Sekda Kabupaten Boltim ini.

Total TGR di Boltim dari tahun 2010 hingga sekarang berjumlah Rp 2 miliar lebih termasuk sembilan perusahaan.

Ia menambahkan, rata-rata perusahan yang TGR melanggar kontrak kerja dan bekerja tidak sesuai spek. Misalnya kurang volume, ketebalan, campuran maupun tak sesuai RAB. (Za)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.