SPBU Matali Disebut Hambat Penanggulangan DBD

0
426
TAMPAK: Foto undang - undang yang menjadi acuan pelaksanan fogging yang ditunjukkan oleh petugas dari dinkes. (Foto: TN/ dar)
TAMPAK: Foto undang - undang yang menjadi acuan pelaksanan fogging yang ditunjukkan oleh petugas dari dinkes. (Foto: TN/ dar)
TAMPAK: Foto undang – undang yang menjadi acuan pelaksanan fogging yang ditunjukkan oleh petugas dari dinkes. (Foto: TN/ dar)

KOTAMOBAGU, TOTABUANEWS – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) yang terletak di Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur (Kotim) disebut telah melanggar Undang -Undang (UU) RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Di mana, dalam Bab VII ketentuan pidana menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang – undang nomor 4 tahun 1985 tersebut, diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun atau denda Rp1 juta. Dalam poin dua menyebutkan, barang siapa karena kealpaanya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan wabah sebagaimana diatur dalam UU tersebut diancam dengan pidana selama 6 bulan atau denda Rp500 ribu.
Sementra itu, salah satu petugas fogging Dinkes Kota Kotamobagu mengakui, ketika mereka hendak mengisiĀ  Bahan Bakar Minyak (BBM)untuk kebutuhan fogging akhir pekan lalu di SPBU Matali. tak dilayani oleh petuhas SPBU meski telah menunjukan surat rekomendasi dari kepala Dinkes Kotamobagu, serta acuan undang – undang dalam pelaksanaan fogging. “Karena tidak dilayani, maka kami tidak jadi mengisi mesin fogging di SPBU matali,” ujarnya sembari meminta namanya tak dipublikasi.
Namun kata sumber, ketika mereka pindah di SPBU lain, langsung mendapat pelayanan.”di SPBU Kotobangon mereka mmelayani,” tuturnya.
Sayangnya, pihak SPBU Matali belum berhasil dihubungi totabuanews.com sampai berita ini ditayangkan.

ISNANDAR BANGKI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.