Tak Ada Koordinasi, Camat Lolak Salahkan Imigrasi Kotamobagu

0
213
Abdul Haris Bambela

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Penerbitan surat keterangan domisili Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang bekerja di PT Conch North Sulawesi Cement, oleh PLH Kepala Desa Solog, Yahya Mahmud yang diduga illegal. Pasalnya, untuk menerbitkan surat keterangan domisili WNA seharusnya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melalui surat keterangan Imigrasi.

Kepala Disdukcapil, Iswan Gonibala, mengatakan jika Kepala Desa seharusnya hanya mengarahkan WNA untuk kemudian berkoordinasi dengan pihaknya. “Seharusnya meraka hanya mengarahkan saja, karena yang berwenang adalah Disdukcapil dengan catatan ada surat pengantar atau keterangan dari Imigrasi, jika seperti itu ya illegal,” singkatnya.

Terpisah, Asisten 1 Pemkab Bolmong, Chris Kamasaan, menyayangkan hal ini. “Astaga, saya juga baru mengetahui hal ini, mana mungkin ada oknum kapala desa yang berani mengeluarkan surat keterangan domisili WNA, karna sesuai aturan seharusnya Capil yang berwenang akan hal ini,” jelasnya, Senin (20/3) kemarin diruang kerjanya.

Dirinya menambahkan jika pihaknya akan memanggil Camat Lolak dan oknum Sangadi tersebut. “Nantnya saya akan memanggil Camat dan sangadi terkait untuk kemudian diklarifikasi, kenapa bisa menerbitkan surat domisili apalagi ini WNA,” pungkasnya.

Dilain sisi, Camat Lolak, Abdul Haris Bambela mengaku tidak tahu akan persoalan ini. “Saya juga baru mendapat info pekan lalu, namun memang saya belum mengkonfirmasikan kejelasannya pada sangadi, namun untuk penerbitan surat keterangan domisili ini, saya tidak tahu karena pihak Desa tidak pernah mengkordinasikan pada Kecamatan,” ungkapnya,

Meskipun demikian, Bambela mengatakan seharusnya pihak Imigrasi yang harus maksimal dalam menerapkan prosedur. “Seharusnya Imigrasi yang paling bertanggung jawab dalam hal ini, karena mereka juga harus menerapkan prosedur sehingga kejadian seperti ini tidak harus terjadi. Mungkin pihak Desa mengira jika dari pemerintah Desa, mereka akan mengkonfirmasikan ini pada Kecamatan kemudian Capil, nyatanya kan tidak, mereka langsung ke Imigrasi,” tutupnya.

 

 

Feybu Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.