Walikota Warning Pengelola Hotel di Kotamobagu

0
486
Tatong Bara Walikota Kotamobagu

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Setelah dilakukan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak Hotel menjadi Perda (Peraturan Daerah), oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Jumat malam pekan lalu. Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, mewaring seluruh pengelola Hotel di daerah ini agar taat dalam melakukan pembayaran retribusi yang menjadi kewajiban meraka.

Pasalnya, jika pihak manajemen Hotel tak menyelesaikan tagihan pajak tempat usaha mereka itu. Maka, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, tak sungkan – sungkan membekukan izin usaha Hotel mereka. “Bagi mereka (Wajib retribusi,red) kalau tidak patuh tentu akan jadi actual resisten. Jadi itu harus ditutup,” tegas Tatong.

Menurut Tatong, setelah dilakukan penetapan retribusi pajak Hotel menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), secara otomatis Pemkot Kotamobagu memiliki Piutang kepada Negara jika pajak tersebut tak tertagih. “Dibeberapa daerah, seperti Manado, Jakarta bisa tertib karena diberlakukan ketegasan kepada pemilik,” ujar Tatong.

Bahkan, kata Tatong hingga saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol –PP) Kotamobagu. Terus melakukan penertiban Hotel yang tak patuh pada Perda. “Setelah diberikan peringatan pertama hingga ke tiga dan mereka masih tidak patuh tentu izin kita langsung cabut,” ucap Tatong.

Tatong menambahkan, agar seluruh pelaku usaha di daerah ini untuk tetap mengikuti aturan yang ditetapkan Pemkot Kotamobagu. “Saya himbau kepada wajib retribusi untuk tetap taat,” pungkas Srikandi Kota Kotamobagu ini.

 

 

 

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.