THR Keagamaan Wajib Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dicicil

0
48
Gambar : Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Jogja, Maryustion Tonang saat menjelaskan THR keagamaan tahun 2024 di ruang Yudistira Balai Kota Yogyakarta, Kamis (21/3/2024). Foto: Clementine Roesiani.

TNews, YOGYAKARTA – Terkait Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh, Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta membuka posko aduan di Kantor Dinsosnakertrans Balai Kota Yogyakarta.

Ini merupakan upaya Pemkot Yogyakarta untuk memfasilitasi berupa ruang konsultasi jika ditemukan pelanggaran terkait THR yang dilakukan perusahaan.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota (Disnakertrans), Maryustion Tonang menjelaskan, landasan hukum terhadap pelaksanaan/pemberian THR adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Surat Edaran Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya/THR Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh memiliki ketentuan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Teratur atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.”

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan, “imbuhnya saat ditemui di Balai Kota, Kamis (21/3/2024).

“Besaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.”

“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.”

“Keberadaan posko aduan menjadi bagian dari ketugasan untuk menyediakan ruang aduan dan konsultasi bagi masyarakat. Jika terjadi pelanggaran, masyarakat bisa datang ke posko aduan atau melapor melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.”

“Yang perlu digarisbawahi, di dalam implementasi terhadap Surat Edaran terhadap pelaksanaan THR keagamaan ini ada ketugasan apa yang dilakukan kabupaten/kota dan apa yang dilakukan oleh provinsi,” ungkapnya.

“Setidaknya ada 1.716 perusahaan yang tercatat ada di Kota Yogyakarta. Posko aduan THR tahun lalu menerima hampir 30-an aduan. Kebanyakan komplain THR yang dibayarkan dengan cara dicicil. Penyebabnya adalah fluktuasi pemasukan perusahaan atau pengusaha. Namun aduan itu mampu kita selesaikan.”

“THR dibayarkan H-7 sebelum lebaran. Setelah itu dinas provinsi melakukan pengawasan terhadap implementasi Surat Edaran itu.”

“Posko aduan akan kami buka hingga H-7 sebelum lebaran, setelah itu akan dilaksanakan fungsi pengawasan”.*

Peliput : Clementine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.