TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Untuk mengawasi tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2018, Panwaslu se-kecamatan Kotamobagu, membuka pendaftaran untuk masyarakat Kotamobagu yang ingin terlibat langsung mengawasi TPS (Tempat Pemunggutan Suara) di masing-masing kelurahan/desa se-kotamobagu. Ini persyaratannya:
1.Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir minimal SMA.
2.Pas photo warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar, 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
3. Usia minimal 25 tahun, dibuktikan dengan melampirkan foto copy KTP (2 rangkap).
4. Mempunyai kemampuan baca dan tulis dan/atau memiliki pengetahuan di bidang kepemiluan.
5. Calon Pengawas TPS berdomisili di Kelurahan/Desa yang ada di Kotamobagu.
6. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang telah di sediakan panitia.
Semua berkas dimasukan dalam 2 (dua) rangkap.
Tempat Pendaftaran:
1.Sekretariat Panwascam Kotamobagu Barat, Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Mongkonai Induk.
2.Sekretariat Panwascam Kotamobagu Utara, kelurahan Upai (samping jembatan upai).
3.Sekretariat Panwascam Kotamobagu Timur, Jl. Siliwangi, Kelurahan Kobo Besar.
4.Sekretariat Panwascam Kotamobagu Selatan. Jl. DC Manoppo, Kelurahan Pobundayan.
Waktu Pendaftaran:
Hari : Senin s/d Minggu
Tanggal : 21 s/d 27 mei 2018
Pukul : 13.00 – 17.00 WIB
Tim Totabuanews